|
|
Menurut peraturan bujang, tanggung jawab majikan membeli asuransi untuk pramuwisma.
Jika pramuwisma jatuh sakit atau terluka, majikan harus mengadakan tanggung jawab pengobatan secara cuma-cuma apakah hal itu terjadi karena pekerjaannya atau tidak. Perawatan pengobatan secara cuma-cuma termasuk biaya konsultasi,menginap di rumah sakit dan pengobatan gigi.
1 April 2003, menentukan dengan jelas bahwa, sesuai dengan kontrak yang baru, majikan tidak diharuskan menanggung biaya pengobatan selama kurun waktu bila pramuwisma berangkat dari Hong Kong dengan kemauannya sendiri dan untuk tujuan pribadi, misalnya, untuk pulang libur ke tanah airnya.
Pramuwisma harus menerima perawatan dari dokter mana saja yang terdaftar dan yang ditentukan oleh majikannya. Sebaiknya majikan sepakat dengan pramuwisma tentang dokter mana yang digunakan bila sakit atau terluka..
Majikan harus bayar tunjangan sakit bila:
| pramuwisma telah mengumpulkan jumlah hari cuti sakit yang dibayar |
| cuti sakit yang diambil tidak kurang dari 4 hari berturut; dan |
| cuti sakit tersebut diperkuat dengan surat dokter yang benar. |
Jumlah hari sakit yang dibayar dikumpulkan dengan perhitungan 2 hari sakit yang dibayar setiap bulan dalam kurun waktu 12 bulan pertama; dan 4 hari sakit yang dibayar setiap bulan selanjutnya hingga maksimal 120 hari.
Perlindungan untuk Pekerja yang Hamil
Pramuwisma mendapat cuti bersalin 10 minggu yang dibayar bila:
| telah bekerja tidak kurang dari 40 minggu sebelum masa pekerja yang Hamil; |
| telah memberitahu majikan tentang kehamilannya, diperkuat dengan surat keterangan dokter; |
| telah mengajukan surat keterangan dokter yang menentukan tanggal kelahiran,bila diminta oleh majikannya. |
Dalam hal pemecatan segera karena kelakuan sangat jelek, majikan tidak boleh memecat pramuwisma yang hamil mulai dari tanggal kehamilannya diperkuat dengan surat keterangan dokter, sampai waktu dia direncanakan mulai masuk bekerja lagi setelah berakhir cuti bersalinnya.
|
|
|