Bila majikan sepakat akan membuat memperbarui kontrak, pramuwisma sebaiknya boleh untuk kembali dulu ke tanah airnya untuk libur tidak kurang dari tujuh hari. Majikan membayar pramuwisma keberangkatan
Majikan harus memberi paling sedikit satu hari libur untuk pramuwisma setiap kurun waktu tujuh hari. Kecuali dalam situasi tak terduga, majikan tidak boleh mengatakan pramuwisma supaya bekerja pada hari libur.
Pramuwisma berhak untuk mengambil cuti tahunan yang dibayar setelah menjalani tiap masa bekerja 12 bulan dengan majikan yang sama.
Hak cuti tahunan yang dibayar akan bertambah secara bertahap dari 7 hari sampai dengan 14 hari tergantung jangka waktu kerja sebagai berikut:
Pramuwisma boleh mengambil cuti tahunan pada yang ditentukan oleh majikan setelah berunding dengan pramuwisma, yang harus ditegaskan secara tertulis sedikitnya 14 hari sebelum waktu yang bersangkutan.
Hari libur dan hari libur resmi yang jatuh selama jangka waktu cuti tahunan harus tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Hari libur dan hari libur resmi harus ditentukan pada hari yang lain.
Majikan tidak boleh memaksa pramuwisma mengambil cuti yang tidak dibayar waktu majikan bepergian ke luar negeri. Aturan supaya pramuwisma mengambil cuti yang tidak dibayar harus disepakati antara kedua pihak.
Saat pemutusan kontrak kerja, pramuwisma harus diberi pembayaran sebagai ganti cuti tahunan yang belum diambil dari tiap masa bekerja 12 bulan yang selesai.