Login
 Password
 
 
 



Pemandu untuk Pramuwismadan Majikan
 
Uang Pesangon dan Uang Masa Kerja Lama 
中文版EnglishTagalogBahasa
Majikan harus membayar uang pesangon jika pramuwisma diberhentikan atau kontrak yang telah ditentukan tidak diperpanjang dengan alasan tenaga kerja tidak dibutuhkan lagi; dan telah bekerja tidak kurang dari 24 bulan dengan majikan yang sama sebelum perhentian. Bayaran ialah 1/3 gaji bujang..

Majikan harus membayar uang masa kerja lama jika pramuwisma telah bekerja tidak kurang dari lima tahun, dan:

  • diberhentikan atau kontrak yang telah ditentukan tidak diperpanjang dengan alasan selain dari kelakuan yang jelek atau tenaga kerja tidak dibutuhkan lagi;
  • meninggal selama masa bekerja.
  • dinyatakan tidak sehat untuk selamanya oleh dokter untuk terus melakukan pekerjaannya, lalu dia mengajukan berhenti kerja;
  • umurnya 65 tahun atau lebih dan dia mengajukan berhenti kerja

    Uang pesangon dan uang pembayaran masa kerja lama diperhitungkan dengan rumus berikut:
    [(Gaji per bulan x 2/3) x jumlah tahun bekerja*]
    *Bila masa bekerja belum cukup satu tahun, harus dihitungkan berbagi rata.

    Pramuwisma tidak boleh mendapat uang pesangon dan sekaligus uang masa kerja lama.

    Perlindungan Kerja

    Pramuwisma boleh menuntut penyelesaian dari majikannya atas pemecatan tanpa alasan dalam hal yang berikut:

  • sudah bekerja tidak kurang dari 24 bulan berturu; dan
  • dipecat tanpa alasan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan tersebut.

    Menurut Peraturan Pekerjaan, lima alasan yang berlaku untuk pemecatan pramuwisma:

  • tingkah laku pekerja;
  • kemampuan atau kwalifikasi pekerja dalam pelaksanaan pekerjaannya;
  • kelebihan tenaga kerja atau kebutuhan operasi lain yang benar dari majikan;
  • ketentuan hukum; atau
  • alasan lain yang kuat.

    Pemecatan melanggar ketentuan hukum dalam hal berikut:

  • pemecatan pekerja yang hamil;
  • pemecatan pada saat pekerja sedang menjalani cuti sakit yang dibayar;
  • pemecatan karena pekerja memberi bukti atau informasi di sidang pemeriksaan atau pengusutan mengenai penegakan undang-undang tenaga kerja, kecelakaan industri atau pelanggaran peraturan mengenai keselamatan kerja;
  • pemecatan karena menjadi anggota serikat buruh dan mengikut kegiatannya; atau
  • pemecatan pekerja yang terluka sebelum kedua pihak sempat mengadakan kesepakatan mengenai ganti kerugian pekerja (employee's compensation) atau sebelum pengeluaran surat keterangan penilaian.

    Biaya Tiket Pesawat Udara dan Tunjangan, Makanan dan Perjalanan

    Pada saat perhentian atau berakhirnya kontrak kerja, majikan harus mengadakan biaya penerbangan pulang secara gratis, biasanya tiket pesawat terbang termasuk pajak bandara untuk pulang ke tanah air, juga uang makan per hari dan uang perjalanan.




    Home
    | Terms of Use | About Us | Contact Us
    Copyright © 2006 maid.hk. All Rights Reserved.
    Powered by EmployEasy Limited.
    1239